Home Guru Pembelajar Kemdikbud Beri Peluang PNS Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah di Luar Negeri, Gajinya Gede

Kemdikbud Beri Peluang PNS Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah di Luar Negeri, Gajinya Gede

by trenbelajar

 Trenbelajar.com – Wow … sungguh mengiurkan bagi guru atau kepala sekolah yang menginginkan gaji per bulan 15 juta per bulan resmi dari kemdikbud.

Tidak perlu panjang lebar segera siapkan diri Anda bila tertarik dengan gaji yang besar dan resmi dari Kemdikbud ini.

Simak caranya step by step berikut ini !

Kemdikbud membuka lowongan ini dalam rangka memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS yang memenuhi persyaratan untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) pada Sekolah Indonesia Kota Kinabalu.

PERSYARATAN

1.  PERSYARATAN
UMUM

a berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b berasal dari
Guru Penggerak yang dibuktikan dengan Sertifikat Guru Penggerak;

c memiliki
pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah
yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;

d usia
maksimal saat mendaftar 52 tahun 0 bulan;

e pangkat
serendah-rendahnya Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b;

f memiliki
kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan
Magister Pendidikan (S-2);

g sehat
jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;

h berkelakuan
baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

i bagi mantan
Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah
4 (empat) tahun mengabdi di tanah air;

j memiliki
nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir;

k memiliki
surat pernyataan yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi
dan kesediaan menerima kembali di instansi asal setelah selesai bertugas
sebagai Kepala SILN;

l aktif
berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL minimal
500 atau IELTS 6.0.

 

2.  PERSYARATAN
KHUSUS

a memiliki
wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia

b memiliki
wawasan dan pengetahuan yang memadai tentang negara, sistem pemerintahan,
sistem pendidikan, dan sosial budaya negara akreditasi yang menjadi pilihan
pelamar

 

RENCANA PENJADWALAN *)

1. Pengumuman Resmi Seleksi                                                           : 22 Maret 2023

2. Waktu Pendaftaran                                                                          : 22 Maret s.d. 4 April 2023

3. Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi dan Seleksi Lanjutan : 14 April 2023

*) Rencana Penjadwalan dapat berubah sesuai dengan penetapan
jadwal Panitia Seleksi

 

TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran daring mulai 22 Maret s.d. 4 April 2023, dengan
mekanisme sebagai berikut:

1.  peserta seleksi  wajib memiliki alamat surat elektronik yang
aktif;

2.  peserta seleksi melakukan
pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln

3.  pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara
login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia
Seleksi melalui surat elektronik peserta seleksi.

Tahapan pendaftaran lanjutan
meliputi:

a)     Memilih jabatan yang akan dilamar

b)     Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:

1)  Data pokok pelamar

2)  Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh

3)  Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah
ditekuni

4)  Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah
diikuti

5)  Akun media sosial yang dimiliki

c)     Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang
dipersyaratkan paling lambat tanggal 4 April 2023 pukul 24.00 WIB sebagai
berikut:

1)     Pas foto formal dengan
format file .JPG atau .PNG, besar file maksimal 500 Kb.

2)     Surat lamaran yang
ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (format dapat
diunduh pada menu UNDUH);

3)     Sertifikat Guru Penggerak

4)     Surat izin mengikuti proses
seleksi yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi dan
kesediaan menerima kembali di instansi asal setelah selesai bertugas sebagai
Kepala SILN (format dapat diunduh pada menu UNDUH)

5)     Kartu Tanda Penduduk dan
Akte Lahir;

6)     Ijazah pendidikan terakhir;

7)     SK Pangkat dan SK Jabatan
terakhir;

8)     Penilaian Prestasi Kerja 2
(dua) tahun terakhir;

9)     SK Pengangkatan sebagai
Kepala Sekolah yang menunjukkan 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala
Sekolah;

10)   SK Pengangkatan dan SK
Penarikan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah ditugaskan sebagai Kepala
SILN;

11)   Sertifikat TOEFL atau IELTS;

12)   Sertifikat/penghargaan
keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya,
keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT),
akuntansi/keuangan, dll; dan

13)   Surat Keterangan dari Dokter
Pemerintah meliputi:

a)  Keterangan sehat raga dari dokter umum;

b)  Keterangan sehat jiwa dari dokter
jiwa/psikiater;

c)   Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi
dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir. dapat
dilengkapi kemudian.

d)  Menandatangani surat pernyataan bermaterai
Rp.10.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat
dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu UNDUH)

4.  Panitia hanya akan memproses lamaran bagi
pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan
benar.

 

PROSES SELEKSI

1.    Pelamar yang dinyatakan
lulus administrasi wajib mengikuti proses seleksi lanjutan yang terdiri dari
Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD),
Penulisan dan Presentasi Makalah/Essay, dan Wawancara.

2.    Daftar nama pelamar yang
dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

PENUTUP

1.  Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti
seluruh ketentuan yang ditetapkan.

2.  Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar
seleksi tidak dipungut biaya apapun.

3.  Apabila dikemudian hari pelamar terbukti
memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data
baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Kepala SILN
maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan
diberhentikan sebagai Kepala SILN.

4.  Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan
tidak dapat diganggu gugat.

5.  Panitia dan Sekretariat Seleksi tidak melayani
komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu
memantau perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi yang disampaikan
melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln.

6.  Segala kerugian akibat kelalaian tidak
memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi tanggung jawab pelamar.

Bagi yang serius silahkan buka link ini untuk mendapatkan info lebih lengkap atau unduh filenya.

 

 

Artikel lain

Leave a Comment