Home Manajemen Data Mengenal Tugas Petugas Aset Sekolah dan Penyusun Dokumen

Mengenal Tugas Petugas Aset Sekolah dan Penyusun Dokumen

Peran Penting Petugas Aset Sekolah dan Penyusun Dokumen

by Edi Widodo

Trenbelajar.com – Petugas aset sekolah dan penyusun dokumen memiliki hubungan yang erat. Petugas aset sekolah membutuhkan penyusun dokumen untuk membuat, mengedit, dan mendistribusikan berbagai dokumen terkait aset sekolah. Sedangkan penyusun dokumen membutuhkan informasi dari petugas aset sekolah untuk membuat dokumen aset sekolah yang akurat. Yuk ! sekarang kita mengenal tugas petugas aset dan penyusun dokumen di sekolah.

Petugas Aset Sekolah

Petugas aset sekolah adalah orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset sekolah, baik aset tetap maupun aset bergerak. Aset tetap adalah aset yang memiliki nilai ekonomi dan masa manfaat lebih dari satu tahun, seperti tanah, bangunan, dan peralatan. Sedangkan aset bergerak adalah aset yang memiliki nilai ekonomi dan masa manfaat kurang dari satu tahun, seperti persediaan, piutang, dan kas.

Tugas utama petugas aset sekolah adalah:

  • Melakukan pencatatan dan pelaporan aset sekolah secara berkala.
  • Melakukan pengamanan aset sekolah dari kehilangan, pencurian, dan kerusakan.
  • Melakukan perawatan dan pemeliharaan aset sekolah agar tetap dalam kondisi baik.
  • Melakukan pemindahtanganan aset sekolah yang sudah tidak terpakai atau sudah tidak layak digunakan.

Selain itu, petugas aset sekolah juga bertanggung jawab untuk menyusun berbagai dokumen terkait aset sekolah, seperti:

  • Daftar aset sekolah
  • Kartu aset sekolah
  • Laporan aset sekolah
  • Buku inventaris aset sekolah
  • Neraca aset sekolah

Dalam melaksanakan tugasnya, petugas aset sekolah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti kepala sekolah, bendahara sekolah, dan guru. Petugas aset sekolah juga harus memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan aset sekolah.

Penyusun Dokumen

Penyusun dokumen adalah orang yang bertanggung jawab untuk membuat, mengedit, dan mendistribusikan dokumen. Dokumen dapat berupa surat, kontrak, laporan, proposal, dan lain-lain. Penyusun dokumen harus memiliki kemampuan menulis yang baik dan menguasai berbagai jenis dokumen.

Tugas utama penyusun dokumen adalah:

  • Membuat dokumen sesuai dengan kebutuhan dan permintaan.
  • Mengedit dokumen untuk memastikan bahwa dokumen tersebut bebas dari kesalahan tata bahasa, ejaan, dan tanda baca.
  • Mendistribusikan dokumen kepada pihak yang berkepentingan.

Selain itu, penyusun dokumen juga bertanggung jawab untuk:

  • Menyimpan dokumen dengan baik dan teratur.
  • Menjaga kerahasiaan dokumen.
  • Memusnahkan dokumen yang sudah tidak terpakai sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya, penyusun dokumen harus memiliki pengetahuan yang baik tentang berbagai jenis dokumen dan cara membuatnya. Penyusun dokumen juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, baik secara lisan maupun tulisan.

Artikel lain

Leave a Comment