Dimana kegiatan penilaiannya dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi eksternal (visitasi) guna menentukan kelayakan dan kinerja sebuah sekolah.
Sementara penilaian sekolah dinyatakan layak dan bermutu apabila memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik dan Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian.
4 Pilar Akreditasi BAN S/M
Tagline akreditasi yang dicanangkan oleh BAN-S/M tersebut dilakukan dengan 4 pilar yaitu :
1. Perangkat yang Bermutu.
Artinya disiapkannya perangkat akreditasi sekolah yang valid dan reliabel yang mengacu pada SNP dan peraturan terkait sehingga pihak luar akan mudah mempelajari hasil akreditasi tersebut.
2. Asesor yang Bermutu
Setiap asesor haruslah yang telah memiliki kompetensi, profesional, kecakapan dan kepribadian yang lebih dan sebelum menjadi asesor dilakukan penyeleksian terlebih dahulu.
3. Manajemen yang Bermutu
BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi kegiatan akreditasi sekolah.
4. Hasil yang Bermutu
Hasil akreditasi nantinya akan terintegrasi dengan Dapodik dan memuat data keadaan sekolah sehingga dapat dijadikan dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan.
BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir, mudah diakses, dan bermanfaat. Sehingga berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.