Home Pojok Komite Tidak Semua Pemberi Bantuan Diterima di Sekolah Bahkan Dilarang, Siapakah Mereka ?

Tidak Semua Pemberi Bantuan Diterima di Sekolah Bahkan Dilarang, Siapakah Mereka ?

by trenbelajar
Trenbelajar.com – Tidak dipungkiri biaya pelaksanaan dunia pendidikan terutama di sekolah memerlukan biaya yang besar. Walaupun telah mendapat dana BOS namun karena banyaknya kebutuhan guna meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan, sekolah diperbolehkan menerima sumbangan,dan bantuan pendidikan sepanjang telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Penggalangan dana untuk sekolah tersebut harus dilakukan oleh Komite Sekolah guna melaksanakan fungsinya dalam memberi dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Hal tersebut terdapat di pasal 10  ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Ditegaskan dalam ayat (2) penggalangan dana tersebut berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Sementara itu, penggunaan penggalangan dana tersebut telah diatur di ayat (5) pasal yang sama dipakai untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan; pembiayaan program/kegiatan terkait
peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan; pengembangan sarana prasarana; dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sedangkan syarat penggunaan hasil penggalangan dari Komite Sekolah oleh sekolah  harus mendapatkan persetujuan dari Komite Sekolah, dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada Komite Sekolah. 

Siapa Saja Yang
Dilarang Beri Bantuan maupun Sumbangan di Sekolah ?

 Tidak semua pemberi bantuan atau sumbangan di dunia pendidikan diterima oleh Komite Sekolah maupun sekolah. Larangan keras tersebut terdapat pada pasal 11 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Di dalam pasal ini mereka yang dilarang memberi bantuan/sumbangan adalah perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok; perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau partai politik.
Lebih lengkapnya dapat dibaca dan didownload dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 di link bawah ini;
 
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (Unduh)

Artikel lain

Leave a Comment