158
Trenbelajar.com – Sebelum melakukan penggalangan dana guna menutupi kekurangan biaya satuan
pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana dan prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah. Komite Sekolah hendaknya memahami lebih dahulu jenis – jenis penggalangan dana agar ke depannya tidak melanggar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana dan prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah. Komite Sekolah hendaknya memahami lebih dahulu jenis – jenis penggalangan dana agar ke depannya tidak melanggar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Di artikel sebelumnya telah dikatakan bahwa Komite Sekolah dalam melakukan penggalangan dana haruslah dilakukan dengan wajar, secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dimana
Komite Sekolahsebelum melakukan penggalangan dana harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Komite Sekolahsebelum melakukan penggalangan dana harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Berikutnya hasil penggalangannya sendiri haruslah dibukukan dalam rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Pengertian dan Perbedaan Bantuan, Sumbangan dan Pungutan
Baiklah agar tidak panjang lebar, kita bahas lebih dalam mengenai pengertian dan perbedaan dari bantuan, sumbangan dan pungutan agar tidak ragu dalam melangkah melakukan penggalangan demi meningkatkan kualitas penyelenggaran dunia pendidikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara jelas telah menyebutkan bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan;
Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Jadi secara jelas diketahui bahwa bantuan pendidikan harus ada unsur-unsur ada kesepakatan pihak-pihak terkait dapat berupa uang atau barang maupun jasa. Sumbangan pendidikan bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan pungutan, sifatnya wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Dengan demikian Komite Sekolah harus jeli dan cermat dalam melakukan penggalangan dana
masyarakat agar tidak terjebak dalam pungutan yang jelas melanggar Permendikbud tentang Komite Sekolah.
masyarakat agar tidak terjebak dalam pungutan yang jelas melanggar Permendikbud tentang Komite Sekolah.
Tak kalah pentingnya, dalam melakukan penggalangan ada pelarangan menerima bantuan dari beberapa pihak. Siapa saja mereka telah dijelaskan detail di artikel sebelumnya atau klik menuju artikel.
Lebih lengkapnya dapat dibaca dan didownload dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 di link bawah ini;
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (Unduh)