Trenbelajar.com – Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir, dan merupakan anugerah Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian
negara. Kedua konsep tersebut termasuk dalam Perubahan Kedua UUD 1945 dan bahkan tidak dapat dipisahkan karena keduanya berkaitan erat
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang.
Jadi pada dasarnya manusia sudah di ciptakan untuk mempunya hak asasi manusia baik di kalangan masyarakat maupun di berbagai negara yang seharusnya mendapatkan hak hak nya sebagai manusia karan tidak menutupkemungkinan kita sebagai manusia bertujuan untuk mendapatkan hak hak
yang layak di dapatkan.
Ada satu hadits tentang menjelaskan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbunyi : “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Q.S. Al-Isra : 70)
Artinya setiap manusia di muka bumi ini adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah. Jika Allah
saja Dzat yang Maha Pencipta telah memuliakan manusia, maka sangat naif sekali jika sesama manusia saling mencaci maki dan menghina orang lain. Setiap manusia telah memiliki hak, harkat dan martabat asasi yang harus dihormati oleh sesama. Sungguh disayangkan bagi orang yang mengambil Hak Hak orang lain yang tidat tau menau bahkan di ambil paksa oleh oknum yang tidak berkemanusiaan yang mengambil hak rakyat kecil.
Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh warga negara kepada negara. Jadi kita sebagai warga negara yang baik wajib menjalankan dan mentaati setiap keputusan keputusan yang dikeluarkan oleh negara dan itu sangat membantu untuk memajukan negara kita yamg membutuhkan kita sebagai rakyatnya kita tau adanya Negara yang maju adalah adanya dukungan masyarakat yang mentaati dan mematuhi apa apa yang di keluarkan oleh negara untuk memajukan negara agar lebih baik lagi kedepannya.
Contoh kecil untuk mematuhi dan mentaati apa apa yang di keluarkan oleh negara yaitu Mematuhi sistem hukum dan perundang-undangan negara yang berlaku, Mematuhi rambu-rambu lalu lintas, Menjaga keselamatan dan keamanan, Menjaga kelestarian alam, dan Bersikap sopan.
1. Berdasarkan Sila ke-1 Ketuhanan Yang Maha Esa
–Warga negara wajib memberikan kebebasan kepada orang lain untuk memilih agama dan kepercayaan
–Warga negara berhak mengikuti ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing
2. Berdasarkan Sila ke-2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
–Warga negara wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa
–Warga negara berhak mendapat keadilan di mata hukum
3. Berdasarkan Sila ke-3 Persatuan Indonesia
–Warga negara wajib menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dengan tidak mau memang sendiri dalam menyatakan aspirasi
–Warga negara berhak ikut serta dalam bela negara
4. Berdasarkan Sila ke-4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
–Warga negara wajib menjunjung tinggi nilai musyawarah dan demokrasi dalam berbagai kehidupan bermasyarakat
–Warga negara berhak menyatakan aspirasinya dan diterima secara terbuka dalam sistem musyawarah
5. Berdasarkan Sila ke-5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
–Warga negara wajib menegakkan nilai keadilan sosial kepada sesama warga negara tanpa memandang rasa, suku, maupun agama tertentu
–Warga negara berhak mendapat keadilan dari orang lain dan negara
Jadi kesimpulanya adalah setiap manusia mempunyai hak yang harus di jaga dan dilindungi oleh negara yang kita tahu banyak di luar sana mengambil hak- hak yang kecil dan kita sebagai masyarakat harus mematuhi apaun keputusan negara untuk rakyatnya harus dipatuhi dan
dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
Daftar pustaka
Helena Poerwanto, 2006, “Perlindungan Hukum bagi Buruh Anak” (Tesis Magistes Univesitas Indonesia), Jakarta, h. 107.
Wikipedia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), https://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa. (diakses pada tanggal 27 Desember 2018)
Wikipedia, Konvensi Hak Hak Anak https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_HakHak_Anak
(diakses pada tanggal 27 Desember 2018)
Srikandi Rahayu, 2014, Pengertian Hak Asasi Anak Tujuan dan Prinsip, http: //seputarpengertia-n.blogspot.com, diakses pada tanggal 25 Januari 2018.
Muchlisin Riadi, 2012, Definisi, fungsi, dan betuk keluarga,
https://www.kajianpustaka.com. Diakses pada tanggal 27 Oktober 2012
ICJR, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia http://icjr.or.id/deklarasi-universalhak-asasi-manusia. (diakses pada tanggal 27 Desember 2018).
Dibuat oleh :
IING SOLIHIN (2281130461)
Mahasiswa PJJ Pendidikan Agama Islam, Fakultas
Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON