Trenbelajar.com – Sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang pedulu pendidikan, Komite Sekolah memiliki beragam tugas guna meningkatkan mutu pelayanan sekolah. Berbeda dengan saat ini yang dikenal, organisasi ini hanya sebagai penggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya.
oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2017 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.
Tugas Komite Sekolah
Disebutkan dalam pasal 3 Permendikbud ini bahwa tugas Komite Sekolah diantaranya untuk:
(RAPBS/RKAS);
1) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2) orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
tetap independen dan mandiri pasalnya proses pemilihannya dilakukan lewat rapat
orang tua/wali siswa yang akuntabel dan demokratis.