Home Komite Sekolah Ternyata Tugas Komite Sekolah Tidak Hanya Penggalangan Dana, Berikut Ini Tugas Lainnya

Ternyata Tugas Komite Sekolah Tidak Hanya Penggalangan Dana, Berikut Ini Tugas Lainnya

by trenbelajar

Trenbelajar.com – Sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang pedulu pendidikan, Komite Sekolah memiliki beragam tugas guna meningkatkan mutu pelayanan sekolah. Berbeda dengan saat ini yang dikenal, organisasi ini hanya sebagai penggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya.

 
Sementara dasar hukum Komite sekolah sendiri diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Peraturan yang diundangkan pada 30 Desember 2016 dan mulai diberlakukan setelah diundangkan
oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham
dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2017 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.

Tugas Komite Sekolah

Disebutkan dalam pasal 3 Permendikbud ini bahwa tugas Komite Sekolah diantaranya untuk:

 
a.   memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah
(RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.

b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;

c.   mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

 d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah

Di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 diterbitkan ini juga mencabut Kepmendiknas Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ternyata melarang keras anggota Komite Sekolah berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan; penyelenggara Sekolah yang bersangkutan; pemerintah desa; forum koordinasi pimpinan kecamatan; forum koordinasi pimpinan daerah; anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan. Hal ini dituangkan dalam pasal 4.

Di Permendikbud ini dijelaskan pula siapa saja yang dapat menjadi anggota Komite sekolah. Di peraturan tersebut dijelaskan unsur – unsur masyarakat mana saja yang dapat dipilih menjadi anggota komite ini yaitu :

a.   orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);

b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau

2) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.

c.   pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2) orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.

Walaupun keanggotaannya ditetapkan kepala sekolah, Komite Sekolah
tetap independen dan mandiri pasalnya proses pemilihannya dilakukan lewat rapat
orang tua/wali siswa yang akuntabel dan demokratis.


Lebih lengkap mengenai Komite Sekolah dapat dibaca dan didownload dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 di link bawah ini;

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016  (Unduh)

 

Artikel lain

Leave a Comment