Home literasiRagam Info Hubungan Norma Kehidupan dengan 3 Dosa Pendidikan

Hubungan Norma Kehidupan dengan 3 Dosa Pendidikan

Adakah Hubungan Norma dengan 3 Dosa Pendidikan

by Tren Belajar

Trenbelajar.com – Norma adalah aturan atau kaidah yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat. Norma berfungsi untuk mengatur perilaku anggota masyarakat agar tercipta ketertiban dan keteraturan.

Ada berbagai macam norma, yaitu:

1. Norma hukum adalah norma yang dibuat oleh pemerintah dan diberlakukan secara umum. Norma hukum memiliki sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
2. Norma agama adalah norma yang ditetapkan oleh agama. Norma agama memiliki sanksi yang bersifat moral dan spiritual.
3. Norma kesusilaan adalah norma yang berkaitan dengan moral dan budi pekerti. Norma kesusilaan memiliki sanksi yang bersifat sosial.
4. Norma kesopanan /adat istiadat adalah norma yang berkembang dalam suatu masyarakat berdasarkan tradisi dan kebiasaan. Norma adat istiadat memiliki sanksi yang bersifat sosial.

Hubungan Norma Kehidupan dengan 3 Dosa Pendidikan

3 dosa pendidikan yang saat ini menjadi perhatian semua pihak adalah perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

Ketiga dosa pendidikan ini merupakan pelanggaran norma yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi peserta didik, pendidik, dan lingkungan pendidikan.

1. Perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang lain yang lebih lemah. Perundungan dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan verbal, atau kekerasan psikologis.

2. Kekerasan seksual adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan kepuasan seksual. Kekerasan seksual dapat berupa pelecehan seksual, pemerkosaan, atau inses.

3. Intoleransi adalah sikap tidak toleran terhadap perbedaan agama, suku, ras, atau etnis. Intoleransi dapat berupa diskriminasi, kekerasan, atau konflik.

Norma dapat menjadi alat untuk mencegah terjadinya 3 dosa pendidikan. Dengan adanya norma, peserta didik, pendidik, dan lingkungan pendidikan akan memiliki pedoman untuk berperilaku. Norma juga dapat menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pelaku 3 dosa pendidikan.

Payung Hukum Hapus 3 Dosa Pendidikan di Satuan Pendidikan

Pemerintah sendiri telah berupaya melakukan penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Artikel lain

Leave a Comment