Home Karya Ilmiah Pentingnya Mengetahui Dan Mendalami Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Warga Negara

Pentingnya Mengetahui Dan Mendalami Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Warga Negara

by trenbelajar

ternbelajar.com | Selama ini banyak orang berbicara tentang masalah Hak asasi Manusia (HAM) namun tidak mau melaksanakan apa yang menjadi kewajiban sebagai warga Negara yang baik dan benar.Sehingga Tidak mudah menuntut akan adanya Hak. 

PENGERTIAN HAK
ASASI MANUSIA
 

Secara harfiyah, kata hak berarti kewenangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.Adapun kata Asasi berarti berasal dari kata asas yang berarti dasar, alas, dan fondasi, yaitu ‘sesuatu yang menjadi tumpunan berpikir atau berpendapat’. Kemudian kala itu mendapat imbuhan akhiran “i” lalu menjadi asasi.

Kata asasi bermakna sesuatu yang bersifat dasar atau pokok. Secara istilah, kata hak asasi berarti kewenangan dasar yang dimiliki oleh seseorang yang melekat pada diri orang itu untuk melakukan sesuatu sesuai dengan pilihan hidupnya. Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari istilah “droits de l’homme” dalam bahasa Prancis atau Human Rights dalam bahasa Inggris, yang artinya “hak manusia”.

 Pengertian secara teoritis dari hak asasi manusia adalah:“hak yang melekat pada martabat manusia yang melekat padanya sebagai insan ciptaan Allah Yang Maha Esa, atau hak-hak dasar yang prinsip
sebagai anugerah Illahi.

Berarti hak-hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, karena itu Hak Asasi Manusia bersifat luhur dan suci.”

Hak Asasi Manusia secara etimologi, adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta jaminan adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar atau fundamental. Istilahhak asasi mansuia sediri berasal dari istilah “droits I’home” (Prancis), “menslijkerecten” (Belanda), “fitrah” (Arab) dan “human right” (Inggris).Istilah human right semula berasal dari ‘right of human’yang menggantikan istilah ‘naturalright’ yang selanjutnya oleh Eleanor Roosevelt diubah dengan diubah dengan istilah ‘human right’ yang memiliki konotasi lebih nertral dan universal.

 Dengan demikian hak asasi berarti hak yang paling mendasar yang dimiliki oleh manusia sebagai fitrah, sehingga taksatu pun mahluk dapat menginvestasinya apalagi mencabutnya dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi terciptanya kehormatan dan harkat martabat manusia.

Misalnya hak hidup yang mana tak satu pun manusia ini memiliki kewenagan untuk mencabut kehidupan manusia yang lain.

Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa: Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan marabat manusia.

     Hak dan
kewajiban warga negara sebagai nama lain dari hak asasi manusia atau ( HAM) adalah sebagai suatu kebutuhan penting dari negara-negara demokrasi hukum dan harus dilaksanakan oleh orang-orang atau warga negara .Dalam rangka itu, warga memiliki referensi untuk menerapkannya ,  perlu memahami aturan-aturan hukum .Aturan hak asasi manusia , hak dan kewajiban masyarakat Indonesia dalam penyebaran hukum positif dalam berbagai aturan hukum , seperti : Perubahan kedua 1945 lembaga , TAP MPR No. XVII tahun 1998 jo. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM) , UU No. 31/2002 tentang Partai Politik , UU No 2/ 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 22/199 tentang Wilayah Pemerintah .

Hak Asasi Manusia ( HAM) atau Hak dan kewajiban warga negara yang mencakup dalam aturan hukum dapat digolongkan menjadi beberapa bagian , yaitu ; politik , ekonomi, sosial budaya , hukum , agama dan Pertahanan Keamanan , akan terbentuk pada kondisi kondusif , dan dukungan dari pemerintah , partisipasi massa, tersedia fasilitas responsif . Karena itu , diperlukan langkah-langkah konseptual dan
strategi , sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi benar dan adil di bawah naungan negara demokrasi hukum .

Penjelasan
HAM 
Q.S al Maidah: 32 

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ
اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى
الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا
فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا
بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ
لَمُسْرِفُوْنَ

32. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi 

Dalam Al-Quran surat Al-Isra’ ayat 70

 وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ
وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ
خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ

Terjemahan 

Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. 

Hak-hak asasi
manusia (HAM) yang dikumandangkan oleh negara-negara maju (
Negara Barat) pada
saat itu, umumnya, mengacu pada Deklarasi semesta tentang Hak-hak Asasi
Manusia. Deklarasi ini pada prinsipnya diterima oleh hamp
ir seluruh anggota PBB,
termasuk didalamnya Indonesia. Namun bukan berarti bahwa sifat dasar, definisi
serta ruang lingkup hak-hak asasi yang dimaksud telah tuntas disepakati. Masih
banyak permasalahan mendasar yang perlu ditinjau. Diantara pertanyaan yang
mungkin perlu diajukan di dalamnya ialah: apakah hak asasi itu diperoleh
seseorang individu dari negara atau anugerah dari Tuhan. Oleh karena itu,
menurut Ahmad Kosasih, paling tidak terdapat tiga macam pandangan dari kelompok
agama, termasuk umat Islam terhadap hak asasi manusia yang dideklarasikan tahun
1948 itu.

Pertama, mereka yang menerima tanpa reserve dengan alasan bahwa hak asasi manusia itu    

   sudah sejalan dengan ajaran Islam.

Kedua, mereka yang kerena bersumber dari budaya barat yang sekuler.

– Ketiga, posisi  kelompok moderat yang mengambil sikap hati-hati, yakni menerima dengan beberapa perubahan  dan modikasi seperlunya.

a)
Hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun atau nonderogable rights:

ü  Hak untuk hidup;

ü  Hak untuk tidak disiksa;

ü  Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani;

ü  Hak beragama;

ü  Hak untuk tidak diperbudak;

ü  Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan

ü  Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

 

b)
Hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang meliputi:

ü  Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan
menyatakan pendapatnya secara damai dengan lisan dan tulisan
.

ü  Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka
lembaga perwakilan rakyat;

ü  Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan
publik;

ü  Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan
layak bagi
kemanusiaan;

ü  Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat
perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan;

ü  Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk
hidup layak dan memungkinkan

ü  Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi;

ü  Mengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat;

ü  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi;

ü  Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan
pengajaran;

ü  Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan
kesejahteraan umat manusia;

ü  Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak
masyarakat lokal selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban
bangsa-bangsa;

ü  Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan
nasional;

ü  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut kepercayaannya itu.

c)
Hak-hak khusus dan hak atas
pembangunan yang meliputi:

ü  Setiap warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk
kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil,
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang
sama;

ü  Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mendapai kesetaraan
gender dalam kehidupan nasional;

ü  Hak khusus yang melekat pada diri perempuan uang dikarenakan oleh
fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum

ü  Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian, dan perlindungan
orangtua, keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental
serta perkembangan pribadinya;

ü  Setiap warga negara berhak untuk berperan-serta dalam pengelolaan
dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam;

ü  Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat;

                  Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara
dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang sah yang dimaksudkan
untuk menyetarakan tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami
perlakuan diskriminatif dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan
perlakuan khusus tersebut tidak termasuk dalam pengertian diskriminasi.

Menurut Baharuddin Lopa,
pengertian Hak Asasi Manusia yang seperti beliau kutip dari pengertian yang
diberikan Jan Materson, tetapi ditambahkan bahwa pada kalimat “mustahil dapat
hidup sebagai manusia” hendaknya diartikan “mustahil dapat hidup sebagai
manusia yang bertanggung jawab”. Alasan penambahan istilah bertanggung jawab
yaitu disamping manusia memiliki hak, manusia juga memiliki tanggung jawab dari
segala yang telah dilakukannya.

Berdasarkan
beberapa pengertian mengenai Hak Asasi Manusia di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki
oleh setiap manusia sejak lahir dan merupakan anugerah Allah SWT. kepada
hamba-Nya, yaitu seluruh manusia tanpa terkecuali. Hak Asasi Manusia adalah
hak-hak yang melekat pada setiap manusia
. Prinsip-prinsip umum tentang Hak Asasi Manusia
yang dicanangkan Majelis Umum
, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948
dianggap sebagai pedoman standar bagi pelaksanaan penegakkan HAM bagi
bangsa-bangsa, terutama yang bergabung dalam badan tertinggi dunia itu hingga
saat ini.

Prinsip-prinsip umum tersebut dikenal universal Declaration of Human Rights UDHR (pernyataan
semesta tentang Hak Asasi Manusia).

Walaupun hampir diterima seluruh anggota PBB, tapi hak-hak asasi tersebut belum tuntas disepakati dan belum dapat mengakomodasi keinginan bangsa-bangsa di dunia yang amat beragam latar belakang budaya dan agamanya.

Ada tiga pandangan dari kelompok agama termasuk umat Islam terhadap HAM yang dideklarasikan itu, yaitu:

Pertama, mereka yang menerima tanpa reserve dengan alasan bahwa HAM itu sudah sejalan  

   dengan ajaran Islam.

   –Kedua, mereka yang menilai bahwa konsep HAM tersebut bertolak belakang dengan ajara     Islam.

    –Ketiga, posisi kelompok moderat yang mengambil sikap hati-hati, yakni menerima dengan beberapa perubahan dan modifikasi seperlunya.

Kewajiban
Warga Negara :
 

Ø  Mematuhi sistem hukum dan perundang-undangan negara yang berlaku.

Ø  Mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Ø  Menjaga keselamatan dan keamanan.

Ø  Menjaga kelestarian alam.

Ø  Bersikap sopan.

Ø  membela tanah air.

Ø   berpartisipasi dalam penegakan norma2 yang berlaku.

Ø  .menghormati sesama warga negara.

Ø   cinta tanah air.

Ø  . melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga indonesia.

Ø   Berkewajiban untuk membayar pajak tepat waktu

Ø Berkewajiban menjaga fasilitas umum yang sudah diberikan dan tidak merusaknya Berkewajiban untuk menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan
sekitar

Ø  Berkewajiban menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku Warga negara adalah bagian dari penduduk yang membentuk suatu negara. Menurut A.S. Hikam, istilah warga negara (citizenship) merupakan anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara.

Sementara itu, Koerniatmo S. menjelaskan bahwa warga negara adalah anggota negara yang
memiliki hubungan hak dan kewajiban yang timbal balik dengan negara. Dalam konteks Indonesia, warga negara mengacu pada bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara.

Hak dan Kewajiban Warga
Negara Berdasarkan Undang-Undang

Warga negara memiliki hak yang melekat pada mereka sejak lahir, disebut sebagai hak dasar atau hak asasi manusia (HAM). Hak-hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh siapapun.

Undang-Undang No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai sekumpulan hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan harus dihormati, dihormati, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk mempertahankan martabat dan perlindungan harkat manusia.

Dibuat oleh :

MIFTAKHUDIN

NIM : 2281130471

MAHASISWA
PJJ PAI IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

Artikel lain

Leave a Comment